Langsung ke konten utama

Postingan

Zakat by System

[Seri Belajar Muamalah-011] Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim. Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta  zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja. Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya. Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan. Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual. Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat: وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُل...

Sahkah Hewan Qurban yang Cacat setelah Dibeli?

Sudah mafhum bahwa tidak ada pembeli qurban yang memilih hewan cacat ketika membeli. Tetapi saat pengiriman atau penurunan dari kendaraan, bisa saja ada kecelakaan yang membuat hewan cedera atau cacat. Ulama berpendapat bahwa hewan dalam kondisi ini tetap sah bagi pembeli sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk qurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai qurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13:373). Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa hewan qurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Kemudian ia mengatakan, “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka la...

Hadiah untuk Pegawai

[Seri Belajar Muamalah - 010] Begitu pentingnya hal ini sehingga para ulama memberikan bab khusus dalam pembahasannya. Di antaranya adalah Imam Bukhari yang membuat bab khusus dengan judul: Hadayal 'Ummal (hadiah-hadiah bagi para pegawai). Hukum asal hadiah adalah sunnah, dianjurkan. Namun hukum asal hadiah bagi pegawai karena pekerjaannya adalah haram. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda; “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan; 'Ini untukmu dan ini hadiah untukku!' Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka...

Terpaksa Bermuamalah Haram?

[Seri Belajar Muamalah-009] Kita hidup di zaman yang memang tidak ideal. Sehingga tidak bisa dipungkiri terkadang seorang beriman terpaksa melanggar aturan yang ditetapkan Azza wa jalla. Al-Quran telah memberikan panduan bagi manusia muslim yang berada dalam keterpaksaan seperti itu. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَم...

Bahaya Risywah

[Seri Belajar Muamalah - 008] Risywah adalah suap. Dalam Islam, risywah termasuk dosa besar. Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad no. 6984, shahih] Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap. [HR. Ahmad no. 6532, shahih] Dosa-dosa memiliki berbagai tingkatan, dan yang lebih besar wajib diprioritaskan lebih utama untuk dihindari. Disebutkannya laknat Allah dan laknat Rasulullah terhadap amalan risywah menunjukkan dosanya yang sangat besar dan buruknya hal tersebut dalam pandangan Islam. Apa yang dimaksud dengan risywah? Risywah terjadi dalam 2 kondisi berikut: 1. Dijanjikan/dipersyaratkan 2. Mengambil yang bukan haknya atau menzhalimi hak orang lain Untuk lebih memahaminya mari kita ambil contoh risywah dalam pengurusan SIM. Dalam mengurus SI...

Tepatkah Larangan Memotong Kuku dan Rambut bagi Pequrban?

Oleh : Ust Dr Muntaha, doktor fiqih dari International Islamic University Malaysia, sekarang dosen di Malaysia Menyikapi Hadits Larangan Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban Akhir-akhir ini, setidaknya ketika akses internet mulai merebak, terutama di kalangan terpelajar dan professional dan seiring dengan keinginan mereka menimba ilmu agama, mulai banyak beredar dakwah (ajakan) dan juga peringatan dari beberapa orang agar orang yang hendak berqurban jika sudah masuk tanggal satu Dzul Hijjah agar tidak memotong rambut dan kukunya sehingga setelah hewan qurban disembelih. Jika ditelusuri dasar pilihan hukum di atas adalah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA yang dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya. عَنْ أُمِّ سَلَمةَ رضِيَ اللَّه عَنْهَا ...

Banyak Jalan Menuju Juru Bahasa Freelancer

1. Yakin Rezeki sudah ada yang ngatur. Mau jadi karyawan atau freelancer, yakinlah rezekinya sudah ada dari Dia. Kuda Nil yang kerjaannya cuma berkubang aja badannya makmur, masa kita yang manusia ga yakin dengan rezeki dari-Nya. 2. Usaha Maksimal Sayangnya kita bukan Kuda Nil, yang usaha maksimalnya adalah berkubang di empang. Potensi 素晴らしい yang ada pada manusia, menuntut usaha yang keren dan sepadan. With great power comes great responsibility 😎 Beberapa contoh memaksimalkan usaha disebutkan di bawah. 3. Asanebo wa Kinmotsu Menjadi freelancer bukan untuk meningkatkan skill asanebo. Kalo jadi karyawan aja harus selalu bangun pagi dan kerja sampai sore, masa freelancer berharap penghasilan lebih baik tapi bangun kesiangan. 冗談じゃない。 Mulailah ikhtiar sebagai freelancer sedari pagi. 4. Siapkan Sertifikat N Khususnya bagi pemula, sertifikat N2 apalagi N1 akan mempengaruhi calon user untuk...