Kembali viral wacana bahwa waktu sholat shubuh di Indonesia terlalu cepat. Aslinya sih sudah sejak awal 2009, dan sejak itu MUI maupun para ahli di Kemenag dan ormas Islam masih melihat bahwa jadwal sholat yang ada masih tepat. Tahun 2018, Kementerian agama sendiri bekerja sama dengan LAPAN dan ahli astronomi dari institusi lain telah melakukan kajian ulang dan berkesimpulan waktu shubuh yang berlaku sekarang masih tepat. Adapun Majelis Tarjih Muhammadiyyah yang mengkaji ulang lagi waktu shubuh akhirnya menetapkan tahun lalu bahwa waktu shubuh dimundurkan 8 menit. Ada juga sih yang mengkaji dan menganggap waktu shubuh perlu dimundurkan hingga 20~26 menit. Namun rasanya ini terlalu jauh dari keumuman kajian majelis para ahli selama beberapa tahun ini. Dalam menyikapi perbedaan pendapat ini, mungkin bisa dipakai kaidah fiqih; الاجتهاد لا ينقض بالإجتهاد "Ijtihad itu tidak dapat dirusak dengan ijtihad lainnya." Perbedaan penetapan waktu shubuh ini bisa disikapi sebagaimana perbe...