Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

Logika Bersyariah

Islam adalah satu-satunya agama dengan hukum-hukum (syariah) yang sangat lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan. Sehingga dikatakan, mulai dari perkara mengurus negara sampai dengan perkara buang hajat diatur dalam Islam. Di sisi lain, kelengkapan syariah ini membuat berbagai kesimpulan hukum turunan yang berbeda-beda, sehingga terkadang menimbulkan kebingungan, atau, fanatisme. Keduanya bukanlah hal yang diinginkan dari kelengkapan syariah ini. Baik kebingungan maupun fanatisme, dapat kita kurangi dengan memahami logika bersyariah yang baik. Berbekal logika ini, kita akan lebih mudah untuk tidak bingung dan toleran, tidak fanatik. Kita akan angkat sebagian saja dari logika dasar bersyariah sbb: 1. Syariah terdiri dari hal-hal yang tsawabit (tetap) dan mutaghayyirat (fleksibel) Hal yang bersifat tetap adalah pokok-pokok agama atau syariah yang tidak bisa diubah. Sedangkan hal yang bersifat fleksibel adalah cabang-cabang syariah yang membuka ruang ijtihad dan perbedaan pen