Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

Hukum Tidak Sholat Jumat di Masa PSBB Transisi?

Pertama, perlu disamakan dulu pintu masuknya sebelum membahas. Bahwa, pintu masuk fikih kondisi normal akan berbeda dengan pintu masuk fikih kondisi darurat. Hadits-hadits pada kondisi normal seperti ancaman kemunafikan jika enggan sholat berjamaah, tidak pas dipakai pada kondisi darurat. Sebagaimana ayat-ayat boleh memakan bangkai pada kondisi darurat, tidak boleh dipakai pada kondisi normal. Kalau pintu masuknya tidak disamakan di awal, maka pembahasan di dalamnya tidak akan bisa dipertemukan. Kedua, yang akan dibahas adalah Sholat Jumat, bukan sholat berjamaah di masjid, yang hukumnya di masa normal bukan wajib menurut mayoritas ulama. Ketiga, masa transisi bukanlah masa aman, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah (misalnya pesan Gubernur DKI di kanal Youtubenya). Hal serupa juga disampaikan para ahli seperti dikutip sebagian situs berita. Lalu bagaimana hukum Sholat Jumat dalam kondisi ini? Dalam kondisi normal tanpa wabah, hukum sholat Jumat adalah WAJIB, berdosa jika di