Demokrasi adalah hal yang banyak diperbincangkan para intelektual muslim di zaman modern. Hal ini pada akhirnya berbuah perbedaan pendapat terkait hukumnya dalam sudut pandang Islam. Yang dapat disepakati adalah; demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan (muamalah), bukan peribadatan. Sehingga, hukumnya mengikuti tabiatnya. Ini berbeda, misalnya dengan hukum menyembah kuburan, menghadiri perayaan ibadah agama lain, dll., yang terkait erat dengan peribadatan. Mari sedikit menilik sejarah demokrasi dalam Islam. Dikisahkah, sebelum wafat, Amirul Mukminin Umar bin Khaththab RA membentuk tim kecil yang terdiri dari enam orang sahabat yang masih hidup dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga ditambah Abdullah bin Umar. Tim ini ditugaskan memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah pengganti Umar. Batas waktunya hanya tiga hari, terhitung sejak wafatnya Umar. Tim kecil yang terdiri dari Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin