Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Demokrasi dalam Islam

Demokrasi adalah hal yang banyak diperbincangkan para intelektual muslim di zaman modern. Hal ini pada akhirnya berbuah perbedaan pendapat terkait hukumnya dalam sudut pandang Islam. Yang dapat disepakati adalah; demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan (muamalah), bukan peribadatan. Sehingga, hukumnya mengikuti tabiatnya. Ini berbeda, misalnya dengan hukum menyembah kuburan, menghadiri perayaan ibadah agama lain, dll., yang terkait erat dengan peribadatan. Mari sedikit menilik sejarah demokrasi dalam Islam. Dikisahkah, sebelum wafat, Amirul Mukminin Umar bin Khaththab RA membentuk tim kecil yang terdiri dari enam orang sahabat yang masih hidup dari sepuluh  sahabat yang dijamin masuk surga ditambah Abdullah bin Umar. Tim ini ditugaskan memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah pengganti Umar. Batas waktunya hanya tiga hari, terhitung sejak wafatnya Umar. Tim kecil yang terdiri dari Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin

Yusuf al Qardhawy dan Demokrasi

Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis. Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai. “Kekuasaan yang terpilih” inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau “pemerintah”, menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan. Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi