Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Ma'rifatullah: Mencintai Allah (1)

Mereka yang telah mengenal Allah (ma'rifatullah), maka akan segera sadar, bahwa Allah adalah Dzat Yang Maha Mencinta, dan paling pantas dicinta. Bagaimana tidak? Semua kebaikan dan kesempurnaan itu kembali padaNya. Maka jiwa yang lurus dan mengikuti fitrah, tentu akan mencintai kebaikan dan kesempurnaan itu. Bahkan, Allah-lah al-Wadud (Maha Mencintai dan Dicintai), yang mana di antara maknanya ialah Dia memudahkan hamba-hambaNya yang beriman untuk mencintaiNya. Imam Ibnul Qayyim dalam Thaariqul Hijratayn berkata: “Rasa cinta ditinjau dari faktor yang membangkitkannya terbagi menjadi dua: 1. Cinta yang timbul dari faktor kebaikan, menyaksikan banyaknya nikmat dan anugerah yang dilimpahkan. 2. Cinta yang timbul dari faktor kesempurnaan dan keindahan. Kita bahas satu per satu ya... Faktor pertama... Sebagai manusia memiliki banyak keterbatasan, tentu kita dengan mudah memahami banyaknya kebaikan, nikmat, dan anugerah yang kita terima tanpa bersusah payah. Li

Kalimatullahi Hiyal 'Ulya

 إِلا تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ سَكِينَتَهُ عَلَيْهِ وَأَيَّدَهُ بِجُنُودٍ لَمْ تَرَوْهَا وَجَعَلَ كَلِمَةَ الَّذِينَ كَفَرُوا السُّفْلَى وَكَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٤٠ Jika kamu tidak menolongnya (Muhammad) , sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir mengusirnya (dari Mekah) ; sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, ketika itu dia berkata kepada sahabatnya , "Jangan engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita." Maka Allah menurunkan ketenangan kepadanya (Muhammad) dan membantu dengan bala tentara yang tidak terlihat olehmu , dan dia menjadikan kalimat (seruan) orang-orang kafir itu rendah . DAN KALIMAT (SERUAN) ALLAH ITULAH YANG TINGGI . Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana . (QS. at-Tau

Bawang Putih

Sebuah hadits menyebutkan; "Makanlah bawang putih dan berobatlah dengannya, karena di dalamnya terkandung obat untuk 70 penyakit" (Disebutkan Imam Suyuthi dalam Jami'ul Jawami', Imam Dailamy menyebutkannya dari riwayat Ali) Bawang putih adalah sayuran yang telah dikenal sejak lama sebagai pengobatan. Bahkan sebagian masyarakat terbelakang ada yang menganggapnya dapat menangkal gangguan roh jahat. Mungkin karena mereka menganggap apa yang menurut medis sebagai flu dan demam adalah gangguan roh jahat :) Sejarah bawang putih sebagai makanan dan obat telah berlangsung sangat lama. Sebagian literatur menyebutkan ia telah dimanfaatkan oleh bangsa Babilonia, Yunani, dan Mesir kuno. Melihat peranan penting tumbuhan ini ditinjau dari ilmu kedokteran, beberapa buku rujukan kedokteran mencantumkan khasiat tanaman obat ini. 1. Memelihara dan menjaga tekanan darah, mengaktifkan gerakan jantung, merangsang peredaran darah, dan bermanfaat mengobati pengerasan di pembuluh

Keluhuran Akhlaq

Dari An Nawas bin Sam’an radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda: البر حسن الخلق “ Kebajikan itu keluhuran akhlaq ” (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan urgensi akhlak dalam agama ini, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa seluruh kebajikan terdapat dalam keluhuran akhlak. Dengan demikian, seseorang yang paling baik adalah seorang yang luhur akhlaknya. Imam Ibnu Rajab al Hambali rahimahullah menjelaskan makna kata al birr (kebajikan) yang terdapat dalam hadits di atas. Beliau berkata, " Diantara makna al birr adalah mengerjakan seluruh ketaatan, baik secara lahir maupun batin. (Makna seperti ini) tertuang dalam firman Allah ta’ala , لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ ا

Transaksi Maysir

Kata Maysir dalam bahasa arab berarti mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai cara memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu terjemah dari kata maysir adalah berjudi. Hukum berjudi telah jelas dan terang bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan dalam firman Allah azza wa jalla; يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi , (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan syaitan . Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al Maidah: 90) Ayat ini secara tegas mengharamkan judi. Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu yang keji, kotor, dan menjij

ar-Ridho

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاء مَرْضَاتِ اللّهِ وَاللّهُ رَؤُوفٌ بِالْعِبَادِ   "Dan di antara manusia ada orang yang menjual dirinya karena mengharap keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya." (al Baqarah 216) Berpegangnya kita pada kalimatullah, yaitu kalimat tauhid atau syahadat, diibaratkan sebagai keridhoan kita dalam menjual jiwa kita kepada Allah, karena kita mencari ridho-Nya. Hal ini sangat berbeda dengan mereka yang menyerukan kalimat kekafiran, sebagai mana diangkat dalam rangkaian ayat-ayat ini, yang dimulai dari ayat 204. وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ "Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras." (ayat 204). Mereka adalah penen

Jual Beli Gharar

Dalam muamalah, kaidah mengatakan; segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Karena itu, pembahasan fiqh muamalah hendaknya dimulai dari hal-hal yang terlarang. Karena dengan mengetahuinya, maka kita akan mengetahui pula bahwa selain itu adalah boleh. Di antara bentuk transaksi yang terlarang adalah Gharar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang gharar sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Hurairah: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar" Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah memaknai al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Masalah ini menyangkut banyak bagian dalam transaksi ekonomi. Karena itu Imam Nawawi mengatakan, "Larangan

Syarat Keluar dari Perkumpulan Orang yang Merugi

Keadaan seorang yang beriman hendaknya selalu berputar di 4 titik, yaitu; 1. menuntut ilmu (agama) 2. meng amal kan ilmunya, 3. men dakwah kan ilmunya 4. ber sabar dalam menjalani semuanya. Menuntut ilmu (agama) menjadi keharusan, karena orang-orang Nasrani disebut tersesat (al-Fatihah: 7) disebabkan beramal tanpa ilmu. Adapun mengamalkan ilmu menjadi sangat penting karena orang-orang Yahudi dimurkai (al-Fatihah: 7) disebabkan berilmu tapi tidak beramal. Sedangkan mendakwahkan ilmu adalah ciri umat terbaik (Ali Imran :110). Dan semua itu dikunci dengan "sabar", kunci keihlasan dan keistiqomahan yang membuat seseorang tetap bersama sang Khalik (al-Baqarah 153). Ingatlah, bahwa ilmu Islam itu sangat luas, maka sudahkah kita menuntutnya dengan baik? Contoh, di antara ilmu yang tidak diberikan haknya adalah ilmu muamalah dalam Islam. Bukankah 'Umar bin Khattab telah berkata: لا يبع في سوقنا  الا من قد تفقه في الدين “Tidak boleh berjual-beli di pasar kami, kecuali

Riba, Makna dan Larangannya

Riba dari segi bahasa berarti tambahan. Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar. Adapun para ulama mendefinisikan riba sbb: Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95) Imam Mujahid berkata : “(Riba yang diharamkan pada masa jahiliyyah) adalah seseorang berutang pada orang lain, lalu si peminjam berkata, ‘Bagimu (tambahan) sekian dan sekian, dan berilah aku tempo’. Maka dia diberi tempo” (Tafsir at-Thabari, III:101) Imam Qatadah berkata “Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo (kredit) hingga waktu tertentu. Apabila telah jatuh tempo dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran atas penangguhan” (Tafsir at-Thabari, III:101) Muhamad al-Qadhuri berkata: “Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari p

Urgensi Ekonomi Syariah / Fiqih Muamalah

Secara garis besar, urgensi memahami fiqih muamalah / ekonomi syariah terhimpun pada tiga poin: 1. Syumuliyatul Islam (Kesempurnaan Islam) Islam diturunkan sempurna sebagai syariat, sebagai manhaj, yang tidak terikat waktu dan tempat, berlaku hingga hari kiamat.  الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu. (al-Maidah:3) Dan orang-orang yang mengaku beriman diwajibkan untuk masuk Islam secara keseluruhan. Jika tidak, maka rusaklah keimanannya, karena setan akan menuntunnya selangkah demi selangkah pada kesesatan, tanpa dia sadari.  يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا ادْخُلُوْا فِي الْسِّلْمِ كَافَّةً وَ لَا تَتَّبِعُوْا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِيْنٌ ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (k