[Seri Belajar Muamalah-009] Kita hidup di zaman yang memang tidak ideal. Sehingga tidak bisa dipungkiri terkadang seorang beriman terpaksa melanggar aturan yang ditetapkan Azza wa jalla. Al-Quran telah memberikan panduan bagi manusia muslim yang berada dalam keterpaksaan seperti itu. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al Baqarah:173] Ayat ini menjadi dalil kaidah fiqih: "Kondisi darurat membolehkan hal yang terlarang" Syaratnya 2, sebagaimana