Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

Menerima Hadiah dari Non Muslim Saat Hari Raya Mereka?

Hukum menerima hadiah sendiri mubah, dari siapapun termasuk orang musyrik. Imam Bukhari bahkan membuat bab khusus dalam Kitab Shahihnya dengan judul "Menerima Hadiah dari Orang Musyrik", yang memuat kisah-kisah Nabi saw dalam menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Lalu bagaimana jika hadiah itu diberikan saat mereka merayakan hari raya mereka? Terkait hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan; “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya. Dan diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, 'Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.' " (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)

Aku Tidak Tahu Amal Apa Yang Lebih Baik Dari Ini

Diriwayatkan dari 'Atha bin Yasar, dari Ibnu Abbas ra, bahwa telah datang seorang laki-laki padanya dan berkata; "Aku melamar seorang wanita, tetapi ia menolak menikah denganku. Lalu ada orang lain melamarnya dan ia menerima. Aku pun merasa cemburu, lalu kubunuh wanita itu. Apakah aku masih bisa bertaubat?" Ibnu Abbas menjawab, "Apakah ibumu masih hidup?" Ia jawab, "Tidak". Lalu Ibnu Abbas berkata, "Bertaubatlah kepada Allah dan mendekatlah kepada-Nya menurut kemampuanmu!". Lalu saya (Atha' bin Yasar) pergi kepada Ibnu Abbas dan bertanya, "Kenapa engkau tanyakan tentang ibunya?" Ibnu Abbas menjawab, "Aku tidak tahu amalan apa yang paling mendekatkan diri kepada Allah selain berbakti kepada Ibu". [HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, hadits no.4] Hikmah : 1. Kehidupan adalah nikmat terbesar. Tidak berguna nikmat yang lain tanpa kehidupan. 2. Menghilangkan kehidupan (membunuh) adalah dosa besar, wajib bertaubat

Seseorang Wafat dengan Kebiasaannya Saat Hidup

Nabi shallahu `alaihi wa sallam bersabda : يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ “Setiap hamba akan dibangkitkan berdasarkan kondisi meninggalnya” (HR. Muslim no. 2878) Berkata Al-Munaawi, “Yaitu ia meninggal di atas kehidupan yang biasa ia jalani dan ia dibangkitkan di atas hal itu” (At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 2/859) Nasihat ini menunjukkan bentuknya kembali kemarin, Kamis 27 Jumadil Awal 1441, ketika sebuah kecelakaan motor di Kota Bogor menakdirkan seorang perawat meninggal dunia. Seketika berita duka menyebar, teman dan koleganya pun memuji kebaikan almarhumah yang sedang puasa hari itu, yang baru saja menyetorkan hafalannya pagi itu. Demikianlah husnul khotimah mendatangi hamba-hamba pilihanNya. Sebagaimana juga suul khotimah bisa menjemput mereka yang memilih jalan itu selama hidupnya. Yang suka mabuk membuka peluang tuk mati saat mabuk. Yang hobi dugem matinya mungkin pulang dugem. Yang meremehkan sholat bisa saja dimatikan dalam keadaan meningga

Beda Harga Tunai dan Kredit?

[Seri Belajar Muamalah - 015] Sudah menjadi hal umum di masyarakat, ada penawaran barang dan jasa yang sama namun dengan label harga yang berbeda. Sebagian muslimin ada yang menganggap hal ini melanggar hadits berikut; مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا “Siapa yang menjual dengan dua transaksi, maka berlaku harga terendah atau berlaku riba.” (HR. Abu Daud no. 3461 dan Al Baihaqi 5: 343). Namun hal ini dibantah oleh sebagian ulama bahwa menawarkan 2 harga atau lebih itu diperbolehkan selama belum dilakukan akad. Yang dilarang dalam hadits di atas adalah adanya 2 harga atau tidak adanya kesepakatan harga _saat akad jual beli_. Contohnya seperti cicilan jual beli yang berubah-ubah selama masa pelunasan, maka total harga berubah-ubah (banyak harga), padahal sudah akad di awal. Adapun dalam taraf _penawaran_ (belum akad) maka diperbolehkan adanya banyak harga. Seperti harga tiket early bird atau on the spot. Harga member atau non member. Harga

Melindungi Kas Negara dari Pejabat

Melindungi Sumber Baitul Mal dari Pejabat Umar melarang para pemimpin suku Quraisy dari kaum Muhajirin untuk keluar negeri kecuali dengan izin dan waktu yang telah ditentukan. Umar memberi alasan dengan perkataannya; "Sesungguhnya aku takut kalian melihat dunia, dan dia dan anak-anaknya melihatmu". Riwayat tersebut menunjukkan bahwa Umar radhiyallahu 'anhu takut bila para pemimpin suku tersebut keluar dari Madinah, maka orang-orang berkumpul menemui mereka karena kedekatannya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau karena cobaan yang mereka rasakan dalam Islam dan keterdahuluan mereka dalam jihad. Mungkin saja hal tersebut menyebabkan banyaknya kegiatan yang dibiayai dengan harta Baitul Mal umat Islam. (Dikutip dengan penyesuaian, dari Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab hlm. 634, karya Dr. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi)