[Seri Belajar Muamalah-011] Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim. Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja. Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya. Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan. Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual. Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat: وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ "...Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus diinfaqkan. Katakanlah: 'yang lebih dari keperluan.'... "