Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2019

Zakat by System

[Seri Belajar Muamalah-011] Zakat adalah satu-satunya Rukun Islam yang secara eksplisit berhubungan langsung dengan kehidupan muamalah seorang muslim. Karena kentalnya rasa muamalah dalam zakat, sebagian ulama meluaskan objek harta  zakat, tidak membatasi pada apa-apa yang ada pada zaman Nabi shallallahu `alaihi wasallam saja. Dimulai dari Umar bin Khattab yang mengambil zakat dari kuda, padahal Nabi saw tidak pernah melakukannya. Demikian juga Umar bin Abdul Aziz yang memotong zakat dari gaji pegawai kerajaan. Termasuk juga Imam Ahmad bin Hambal yang mewajibkan zakat dari madu hasil ternak lebah, dan seterusnya para ulama hingga saat ini yang melihat zakat secara kontekstual. Di antara dalil mereka adalah keumumuman ayat: وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ "...Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus diinfaqkan. Katakanlah: 'yang lebih dari keperluan.'... "

Sahkah Hewan Qurban yang Cacat setelah Dibeli?

Sudah mafhum bahwa tidak ada pembeli qurban yang memilih hewan cacat ketika membeli. Tetapi saat pengiriman atau penurunan dari kendaraan, bisa saja ada kecelakaan yang membuat hewan cedera atau cacat. Ulama berpendapat bahwa hewan dalam kondisi ini tetap sah bagi pembeli sebagai hewan qurban. Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk qurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai qurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13:373). Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa hewan qurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Kemudian ia mengatakan, “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan berqurban dengan hewan ini. Namun

Hadiah untuk Pegawai

[Seri Belajar Muamalah - 010] Begitu pentingnya hal ini sehingga para ulama memberikan bab khusus dalam pembahasannya. Di antaranya adalah Imam Bukhari yang membuat bab khusus dengan judul: Hadayal 'Ummal (hadiah-hadiah bagi para pegawai). Hukum asal hadiah adalah sunnah, dianjurkan. Namun hukum asal hadiah bagi pegawai karena pekerjaannya adalah haram. Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda; “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan; 'Ini untukmu dan ini hadiah untukku!' Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka