Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Harta itu yang Dicari Berkahnya

[Seri Belajar Muamalah - 017] Sangat menarik, ketika Syaikh Sayyid Sabiq mengawali pembahasan bab Jual Beli dalam kitabnya yang fenomenal; Fiqih Sunnah, dengan sebuah hadits yang berbunyi; اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Dengan menampilkan hadits ini di pembukaan, seolah-olah Asy-Syaikh ingin menanamkan pemahaman bahwa dalam bermuamalah harta itu yang utama adalah berkahnya. Inilah pondasi awal mencari harta, yaitu mencari berkah. Ketika pondasi dasar ini dipahami dengan baik, maka bahasan syariat muamalah selanjutnya akan lebih mudah diamalkan. Ketika dibahas haramnya riba, maka akan mudah meninggalkannya. Karena mempertimbangkan berkah. Ketika dibahas kerja harus jujur, maka akan mudah menolak sogokan dan dana tidak jelas. Karena yang dicari berkah. Ketika menemukan dompet di jalan, maka tidak akan serta merta bilang "rejeki nih", karena yang dicari berkahnya. Dan seterusnya, seseorang tidak akan mengakal

Akad Syariah Cuma Beda Istilah?

[Seri Belajar Muamalah - 016] Di antara kritik yang sering dilontarkan terhadap lembaga keuangan syariah adalah dianggap hanya beda istilah. Benarkah demikian? Sebelum membahas benar tidaknya kritik itu, penting dipahami bahwa syariat, sebagaimana juga hukum secara umum, sangat memperhatikan penggunaan istilah. مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ "Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)." (QS. Qaf: 18) Ayat ini menjadi dalil para ulama menetapkan kaidah bahwa kata memiliki konsekuensi hukum, karenanya dicatat oleh malaikat dengan cermat. Contoh sederhananya akad nikah. Bila kalimat "Saya nikahkan..." diganti kalimat "Saya jual anak saya....", pasti diteriaki tidak sah. Selama belum sah akadnya, maka haram hukumnya hidup sebagai suami istri. Istilahnya pun berbeda; kumpul kebo. Yang dilakukan setelah akad sama persis; hubungan suami istri. Tapi status hukum