Langsung ke konten utama

PRINSIP TAISIR DALAM FIQIH MENURUT MANHAJ WASATH


Masjid Al Ghiffari IPB
8 Oktober 2017
Kajian rutin Ahad kedua

Dr. Taufiq Hulaimi, Lc, MA

Link rekaman video di youtube:
#1: https://youtu.be/RAu9KP5ihq4
#2: https://youtu.be/ugKbRapphBI
#3: https://youtu.be/bfbqMWPrKfM

Prinsip pertama dalam manhaj al wasathiyah adalah at taysir.

At taysir:
*Fiqih dibuat mudah selama masih ada dalil yang mendukungnya.*

Kebalikannya:
At tasyaddud:
Fiqih dibuat keras dan berat.

AL WASATHIYAH

Al Azhar Mesir mensosialisasikan prinsip al wasathiyah.
*Al wasathiyah artinya di tengah.*
Sesuatu yang terbaik.

Wasathiyah kurang tepat jika diterjemahkan dengan kata 'moderat' tetapi lebih tepat diterjemahkan sebagai 'yang terbaik.'

Manusia ada kecenderungan untuk menjadi terlalu keras atau terlalu cair.

Islam tidak keduanya, tetapi di tengah. Dan biasanya *yang terbaik adalah yang di tengah.*

Terlalu keras, segalanya tidak boleh, ekstrim kanan.
Terlalu cair, segalanya boleh, ekstrim kiri.

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat pertengahan..."
(2:143)

*Hadis* yang menyebutkan tentang surga menyebutkan bahwa *tempat terbaik di surga adalah yang di tengahnya.*

Wasathiyah, tidak serba haram dan tidak serba boleh, tetapi juga mengenal hukum sunnah mubah dan makruh.

AT TAYSIR

*At taysir, mudah.*

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

*"...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."*
(2:185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

*"...Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama..."*
(22:78)

Hadis.
Muadz bin Jabal ketika hendak diutus berdakwah, Rasulullah berpesan kepadanya:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا

*“Buatlah mudah, jangan mempersulit”.*
(HR. Bukhari no. 69 dan Muslim no. 1734).

Jadi, *prinsip at taysir memang diperintahkan oleh Rasulullah.*

فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

*“Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”. *
(HR. Bukhari no. 220).

Seorang sahabat keluar dari shalat yang diimami Muadz bin Jabal karena shalatnya terlalu panjang. Rasulullah marah kepada Muadz, beliau berkata, apakah kamu ini ingin menjadi fitnah (ujian) bagi manusia, di antara yang shalat ada yang tua, ada yang punya kebutuhan, maka jangan terlalu panjang jika menjadi imam.

Panjangnya harus sedang saja. Satu rakaat membaca al Quran satu halaman masih wajar.

Rasulullah, ketika safar, kecepatan berjalan dihitung dengan kecepatan orang yang paling lambat jalannya. Ini menunjukkan bahwa *dalam fiqih harus mempertimbangkan kemampuan orang yang paling lemah di dalam jamaah.*

Demikian pula dalam fiqih. Tidak semua orang sama keimanannya, maka untuk konsumsi umum diambil yang paling mudah, paling rendah, bukan yang paling ideal.

Perintah bukan selalu berarti wajib.
Al Quran memerintahkan, tidak selalu wajib, tetapi bisa menjadi hukum sunnah, bisa menjadi mubah.
Al Quran melarang, bukan selalu haram, tetapi bisa menjadi hukum makruh.

*Taysir bukan berarti at tasahul atau memudah mudahkan.* Yang haram tetap haram.

At tasahul, menjadi liberal, membolehkan segalanya.

Harus dilihat dalilnya, dan diteliti dengan baik.

Contoh.
Lagu, dalilnya tidak ada yang pasti mengaharamkan, maka tergantung isi lagunya. Jika isinya haram, lagu haram.

*Prinsip taysir memakai maqashid (memperhatikan tujuan hukum), dan teks dipakai dalam konteks maqashid.*

Ekstrim kiri, hanya maqashid tanpa mengikuti teks, menjadi liberal.

Ekstrim kanan, hanya teks, tanpa maqashid, menjadi kaku dalam berfiqih.

Yang di tengah, memakai teks dalam konteks maqashid.

Misalnya dalam masalah jilbab, jumhur mewajibkan jilbab tetapi muka dan telapak tangan boleh terlihat.

*Jumhur ulama menganut prinsip wasathiyah.*

Manhaj taysir adalah manhajnya Allah dan Rasulullah.
Al Quran dan sunnah juga menginginkan manhaj taysir.

*Siapapun yang membaca al Quran dengan teliti akan menemukan manhaj taysir di dalam pesan pesannya.*

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ

*"...Allah tidak ingin menyulitkan kamu..."*
(5:6)

(يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا)

*"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu karena manusia diciptakan (bersifat) lemah."*
(4:28)

فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

*“Kalian diutus untuk mempermudah dan kalian tidaklah diutus untuk mempersulit”.*
(HR. Bukhari no. 220).

1.
MEMPERHATIKAN SISI RUKHSHAH

Rasulullah pernah menjamak shalat tanpa sakit, tanpa safar, tanpa hujan, tanpa takut. Ketika ditanya beliau menjawab, saya tidak ingin membuat umat ini susah.

Kesimpulan ulama, bahwa *keadaan sempit membolehkan menjamak shalat,* misalnya menghadiri rapat yang sudah diketahui akan berlangsung sejak zhuhur hingga habis waktu ashar tanpa jeda, kondisi macet di perjalanan.

Rasulullah jika saat zhuhur cuaca terlalu panas maka menunda shalat sebentar hingga agak dingin.

*Hukum tidak diambil yang yang ideal karena keimanan manusia tidak sama.*

Shalat hanya lima menit tetapi waktunya tiga jam, maka shalat boleh awal, tengah, akhir. Shalat akhir waktu tetap sah walau tidak ideal.

*Dalam fiqih ada batas minimal dan selalu fiqih diposisikan batas minimal.*

Misalnya, batas minimal tuma'ninah adalah berhenti sesaat, tidak harus lama.

Hadis:

Tsumamah bertanya kepada Rasulullah.
Dia masuk Islam kemudian dia bertanya kepada Rasulullah,
"Saya akan melakukan yang wajib dan saya tidak akan melakukan yang haram, tidak saya tambah. Apakah saya masuk surga?"
Kata Rasulullah, "Kalau orang ini kalau dia jujur dengan perkataannya, maka dia masuk surga."

Artinya, *tidak menambahkan dengan sunnah dan makruh, asalkan melakukan yang wajib dan tidak mengerjakan yang haram, dan dia tetap masuk surga.*

Sunnah, dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak mendapatkan siksa.
Jadi, orang yang *tidak mengerjakan yang sunnah tidak membuat dirinya berdosa.*

Prinsip membawa Islam kepada keadaan serba ideal berarti menyalahi sunnah Rasulullah.

*Fatwa dibuat semudah mungkin. Takwa untuk pribadi boleh sesulit mungkin.*

Fiqih dibuat yang mudah dahulu, jika iman sudah baik maka ditingkatkan.

*Kecenderungan ingin fiqih yang susah sudah ada sejak dulu,* maka ada pendapat sahabat yang memberi nasehat:
Harus dihindari pendapat susahnya Ibnu Umar tetapi juga dihindari pendapat mudahnya Ibnu Abbas.

Hadis.
*"Allah suka jika rukhshahNya diambil sebagaimana Dia suka jika azimahNya dikerjakan."*

Rukhshah adalah keringanan hukum, azimah adalah hukum asal ketika kadaan normal.

Imam Nawawi dalam muqaddimah kitab al Majmu, dari Imam Sufyan ats Tsauri:

*"Fiqih adalah pemberian rukhshah/keringanan dari tokoh yang terpercaya, sedangkan memberikan tuntutan hukum (fiqih) yang keras dapat dilakukan semua orang."*

Fiqih harus dengan agama.

Agama tanpa fiqih, semua menjadi boleh, menjadi liberal.
Fiqih tanpa agama, semua tidak boleh, menjadi kaku.

2.
MENDAHULUKAN YANG MUDAH DARIPADA YANG HATI HATI.

Aisyah r.a berkata,

*"Setiap kali Rasulullah saw harus memilih satu dari dua hal, niscaya beliau akan mengambil yang paling mudah dari keduanya, selama hal itu bukan suatu dosa."*
HR Muttafaq Alaih

Maka, *prinsip taysir terdapat dalilnya dalam hadis.*

Orang zaman dahulu mengatakan bahwa fiqih dalam shalat harus memakai dua kain.
Imam Bukhari pernah sengaja memakai hanya satu potong kain, sengaja untuk menunjukkan kepada orang awam bahwa hal tersebut boleh. Batas minimal aurat laki laki hanya dari pusar hingga lutut.

*Boleh mengambil yang termudah selama ada dalil yang sama kuat yang tidak bisa saling mengalahkan.*

Mengambil yang susah berarti membuat belenggu untuk umat.

*Quran menyebutkan, tidak boleh ada belenggu dalam agama.*

وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
ۚ
*"...dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. ..."*
-Surat Al-A'raf, Ayat 157

Maka jika masih ada dua pendapat, ambil yang paling mudah.

Mengambil yang titik aman itu tidak selamanya benar.

Titik aman antara wajib dan sunnah adalah wajib, maka semua dibuat wajib, tidak ada sunah dan mubah, sehingga hukum menjadi berat bagi manusia.

Titik aman antara haram dan makruh adalah haram, maka semua dibuat haram, tidak ada makruh, sehingga hukum menjadi berat bagi manusia.

*Prinsip titik aman membuat fiqih menjadi susah karena keimanan manusia berbeda tingkatannya, maka harus diambil yang paling mudah tetapi tidak memudah mudahkan.*

3.
TIDAK TERLALU CEPAT MEWAJIBKAN ATAU MENGHARAMKAN

Jika hadisnya belum mutawatir dan maknanya belum qath'i ad dilalah maka jangan diharamkan atau diwajibkan.

*Jika masih ada dalil yang berbeda, ulama memilih yang paling mudah.*

Jika ada dua pilihan, Imam Syafii mengatakan, "saya lebih suka pendapat ini ....," atau, "saya lebih memilih pendapat ini ...," karena beliau berhati hati untuk tidak cepat menghukumi wajib atau haram.

Jadi, *ulama hati hati, menghindari untuk mengharamkan jika petunjuk dalilnya belum qath'i.*

Bahkan hadis yang menyebutkan masalah tentang kuburan, ulama mengatakan hukumnya masih makruh, tidak haram, misalnya masalah duduk di kuburan dan meninggikan kuburan.

Imam Abu Hanifah membagi antara fardhu dan wajib, dan haram dibagi menjadi haram dan makruh tahrim.

Menurut fiqih Imam Abu Hanifah, *fardhu untuk sesuatu yang petunjuk dalilnya pasti 100%, sedangkan wajib adalah untuk masalah yang masih ijtihadiyah.*

Makruh tahrim, masih memungkinkan ada pendapat ulama lain yang mengatakan tidak haram.

Nabi Muhammad ketika menceritakan tentang Nabi Musa yang menikah dengan mahar bekerja, ada dua pendapat, 8 atau 10 tahun, ketika ditanya, yang terlaksana yang mana, Rasulullah tidak langsung menjawab, tetapi bertanya kepada Jibril, dan Jibril tidak langsung menjawab tetapi bertanya kepada Allah.

Jadi, *harus memastikan hingga ada kepastian 100 persen jika ingin mengharamkan atau mewajibkan.*

Ketika ayat tentang khamr turun pertama kali, *belum pasti haramnya, hanya menyebut bahwa dalam khamr mudharatnya lebih banyak, sahabat masih minum khamr.*

Ketika ayat tentang khamr turun yang kedua kali, belum pasti haramnya, hanya melarang mabuk ketika hendak shalat, sahabat masih minum khamr.

Sampai sahabat berdoa agar ada ayat perintah yang pasti tentang khamr. Dan *ketika ayat ketiga tentang khamr turun yang pasti mengharamkan barulah sahabat langsung membuang khamr yang mereka miliki.*

Hadis larangan meninggikan kuburan, duduk di kuburan, menurut fuqaha hukumnya hanya makruh, tidak haram.

*Berbeda dengan zaman sekarang, sebagian ulama zaman sekarang jika ada indikasi haram sedikit saja langsung mengharamkan, tidak melihat indikator yang lain.*

Jangan terlalu banyak bertanya.

Ada empat hadis:

"BIARKAN aku dengan apa YANG SUDAH KUTINGGALKAN untuk kalian. Umat sebelum kalian hancur karena pertanyaan mereka, penentangan mereka terhadap nabinya. Kalau aku melarang kalian dari sesuatu, tinggalkanlah. Kalau aku memerintahkan sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian."
(HR Malik, Bukhari, Muslim, Ahmad dan Nasa'i)

Hadis Rasulullah saw,

"Sesungguhnya Allah swt sudah menentukan batasan batasan, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan sudah menentukan hal hal yang fardhu, maka janganlah kalian menghilangkannya. Dan mengharamkan banyak hal, maka janganlah kalian melanggarnya. ALLAH MEMBIARKAN BANYAK HAL bukan karena Tuhanmu lupa akan hal tersebut, tetapi itu SEBAGAI RAHMAT bagi kalian. Karena itu, TERIMALAH RAHMATNYA, dan JANGANLAH MEMBAHASNYA."
(HR Hakim, Daruquthni, dari hadis Abi Tsa'labah)

Hadis lainnya,

"Apa yang Allah halalkan dalam al Quran maka itu adalah halal. Dan apa yang diharamkan, maka itu adalah haram. Apa YANG TIDAK DISEBUTKAN, maka itu ADALAH sebuah KELAPANGAN dan keringanan bagi kalian. Maka TERIMALAH KERINGANAN tersebut dari Allah. Allah tidak pernah lupa. Kemudian beliau membaca ayat, "...dan tidaklah Tuhanmu lupa" (Maryam 64)
(HR Hakim dari hadis Abu Darda. Dikeluarkan oleh Bazzar dan berkata, "Sanadnya shahih")

Rasulullah berkata,

"Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam al Quran, dan HARAM adalah sesuatu YANG ALLAH HARAMKAN dalam al Quran. Adapun YANG DIBIARKAN, maka itu adalah HAL YANG DIRINGANKAN."
(HR Tirmidzi, Ibnu Hibban, dari hadis Salman al Farisi)

Jadi yang tidak disuruh bukan berarti haram.

*Yang tidak dilakukan Rasulullah ada dua kategori:*

a.
*Terdapat riwayat Rasulullah tidak melakukan, ada hadisnya.*

b.
*Tidak terdapat riwayat Rasulullah melakukan, tidak ada riwayatnya.*

Yang jadi sumber hukum adalah yang pertama, ada hadis yang menyatakan Rasulullah tidak melakukan, namanya sunnah tarkiyah.

*Yang kedua, tidak ada hadis yang mengatakan Rasulullah tidak melakukan, maka bukan sumber hukum, tidak otomatis haram.*

Tidak ada kaidah yang menyatakan bahwa yang tidak dilakukan Rasulullah berarti haram.

4.
SESUATU YANG SIFATNYA UMUM AL BALWA MAKA TIDAK BISA DIHARAMKAN

Memakai dasi dan jas, dulu dianggap tasyabbuh, tetapi sekarang semua orang sudah melakukan dan sulit dihindarkan.

Menitip ke teman untuk membeli seikat rambutan, sebelum dibayar kepada temannya itu buahnya sudah dimakan bersama, maka tidak termasuk riba.

*Istihsan, kalau terlalu kecil dan sulit dihindari maka boleh.*

Contoh:
Makan dulu baru bayar di restoran.
Padahal seharusnya bayar dulu baru makan.

Transaksi harus yang sudah baligh.
Tetapi anak kecil boleh transaksi jika dalam jumlah yang kecil.

Menukar uang 50.000, yang ada baru 30.000, sisanya ditambahkan beberapa jam kemudian, masih dimaafkan walaupun penukaran uang cash tidak langsung seketika terjadi dalam nominal yang sama.

Sebuah sumur kemasukan najis.
Air tetap najis walau sekian persen walaupun airnya sudah dikuras.
Maka dimaafkan.

Bank syariah tidak bisa 100 persen halal karena dunia kita tidak bisa terpisah dari yang riba.

4 A.
JIKA ADA DUA PENDAPAT, YANG HATI HATI DAN YANG MUDAH, MAKA YANG DIFATWAKAN ADALAH YANG MUDAH

Hal tersebut adalah salah satu prinisip taysir.

Contoh.

Masalah air dalam mazhab syafii pendapatnya keras.
Dalam mazhab Maliki lebih ringan.
Misalnya untuk wudhu menurut mazhab Maliki boleh satu ember untuk bersama jika jumlah orangnya sedikit, dalam mazhab Syafi'i satu ember hanya boleh untuk satu orang karena air musta'mal.

Menyentuh perempuan membatalkan wudhu.
Menurut mazhab Syafi'i semua jenis menyentuh membatalkan wudhu.
Menurut mazhab Maliki yang membatalkan hanya jika disertai dengan syahwat.

Maka *fatwakan dalam mazhab yang mudah karena kedua pendapat memiliki dalil yang sama kuat.*

Contoh lain.
Akad dalam perdagangan jika jumlah nominalnya kecil tidak perlu mengucapkan lafazh akad, padahal menurut fiqih seharusnya akad diucapkan.
Termasuk membeli minuman atau snack dari mesin di tempat umum, sah walau jual beli dengan mesin.

4 B
JIKA ADA DUA PENDAPAT BERBEDA, HARUS DIKEMUKAKAN KEDUANYA

Kalau kita berpendapat A sedangkan ada pendapat B maka pendapat B harus disebutkan juga, agar orang tidak menyangka bahwa hanya satu pendapat. *Jangan sampai pembaca menganggap yang berbeda pendapat dengannya adalah sesat.*

Jika hanya menyebut satu pendapat yang cocok dengan dirinya atau kelompoknya, berarti ia bukan membangun Islam tetapi membangun kelompok.

*Tata cara shalat ada manhaj empat, jadi tidak boleh menyebutkan hanya satu pendapat saja, apalagi menyalahkan tata cara shalat mazhab yang lain.*

Masalah tata cara shalat sudah selesai dibahas di mazhab empat, jadi tidak perlu membuat pendapat baru, apalagi jika tidak menyebutkan pendapat mazhab yang empat.

Qunut, menurut Imam Ahmad masih makruh, tidak haram.
Menurut Imam Syafi'i sunnah muakkadah.

Masalah niqab, ada yang mewajibkan, ada pendapat yang mengatakan tidak wajib.

*Mengharamkan tidak menunjukkan ketakwaan yang lebih tinggi.* Karena hukum bukan hanya haram dan wajib tetapi ada hukum sunnah makruh dan mubah.

*Membuat pilihan fiqih yang mudah adalah prinsip para ulama.* Mereka ketika membuat pilihan fiqih sering mengatakan, "Ini lebih mudah bagi manusia."

Masalah niqab, jumhur ulama mengatakan bahwa wajah perempuan masih boleh dilihat.

Fiqih harus sesuai dengan keimanan umat.

Mazhab Abu Hanifah, kaki perempuan boleh setengahnya terlihat.
Pendapat Abu Yusuf, tangan perempuan boleh setengahnya terlihat.

4 C.

SESUATU YANG SUDAH MEMBUDAYA DI MASYARAKAT DAN MASIH ADA PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN MAKA JANGAN DIHARAMKAN

Misalnya masalah jenggot, masyarakat sudah umum mengikuti pendapat yang membolehkan memotong jenggot, maka jangan mengambil pendapat yang melarang memotong jenggot.

*Mazhab taysir bukan berarti menghalalkan yang sudah pasti haram,* misalnya pacaran, tetap haram.

Tahlilan tidak ada dalam al Quran dan hadis, tetapi ada pendapat ulama yang menunjukkan boleh sedekah makanan, membaca al Quran dan tahlil tasbih tahmid untuk dikirim kepada yang meninggal, sedangkan ketiga hal tersebut adalah isi dari tahlilan.

5.

MENJAGA KAIDAH SYARIAT YANG BERSIFAT MEMUDAHKAN

Bank syariah, sebisanya menggunakan prinsip yang syariah.
Jika sesuatu yang susah dihindari maka mudah mudahan Allah memaafkan, karena kondisi ekonomi global yang sudah tidak dapat 100% dipisahkan dari riba.

KAIDAH

PELAKSANAAN HUKUM JIKA MELAHIRKAN KESULITAN MAKA DIMUDAHKAN

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

*Kesulitan menjadi sebab datangnya kemudahan/keringanan hukum.*

Contoh.
Safar, boleh jamak shalat dan menunda puasa.

Jika situasi tidak memungkinkan untuk melakukan yang normal maka dimudahkan.

Difikirkan mana yang lebih mudah.

Kita boleh mengambil yang mudah.

KAIDAH
JIKA TIDAK DAPAT MELAKUKAN YANG IDEAL, JANGAN DITINGGALKAN SAMA SEKALI

Jika sesuatu yang ideal tidak bisa dilakukan maka jangan meninggalkan sama sekali, tetapi lakukan semampunya.

Yang mudah tidak gugur jika yang ideal tidak bisa dilakukan.

KAIDAH

الضرار يزال
*Kemudharatan harus dihilangkan*

KAIDAH
YANG SULIT  HARUS DITINGGALKAN

Al haraj marfu.

*Prinsip taysir sangat memperhatikan maqashid. Jangan sampai melaksanakan hukum tetapi tidak mencapai maqashid.*

Misalnya jika perempuan safar dengan mahramnya anak kecil maka tidak tercapai tujuan adanya mahram yaitu adanya jaminan keamanan.

Lawan taysir, tasyaddud, terlalu keras.

*At taysir mudah, bukan berarti dimudah mudahkan, tetapi mengambil pilihan dalam batas masih ada ulama yang membolehkan dan memiliki landasan hukumnya.*

Mengambil mazhab yang berat tapi kemudian merasa lebih beriman berarti ibadahnya melahirkan sombong.

Orang yang berbeda pendapat tidak bisa disebut maksiat selama masih ada beda pendapat antar ulama.

*Ibnu Taimiyah berkata:*

بل المكفّر بمثل هذه الأمور يستحقّ من غليظ العقوبة والتّعزير ما يستحقّه أمثاله من المفترين على الدّين ، لا سيّما مع قول النّبيّ صلى الله عليه وسلم : » أيّما رجل قال لأخيه : يا كافر فقد باء به أحدهما

*"Bahkan orang yang mengkafirkan orang lain karena masalah seperti ini harus mendapat sanksi berat dan hukuman keras seperti sanksi yang dikenakan kepada orang yang berbohong atas nama agama."*

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah,

*"Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya, hai kafir! Maka kalimat tadi akan kena kepada satu di antara keduanya."*

Jadi, kalau terbukti kafir maka si tertuduh menjadi kafir, kalau tidak terbukti maka si penuduh yang kafir.

Dalam masalah khilafiyah tidak bisa mengklaim satu pendapat lebih baik.

Tidak selamanya yang mengharamkan lebih baik.

*Manhaj at taysir lebih sunnah karena sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah.*

Wallahu a'lam.

Bersambung ke sesi tanya jawab.
*Sesi Pertanyaan & Kesimpulan*

ADAKAH RUKHSHAH YANG SUDAH TIDAK BERLAKU?

Adakah rukhshah yang sekarang tidak berlaku karena keadaan sudah berbeda?

Bisa jadi dahulu termasuk masyaqqah sekarang sudah tidak.

Misalnya turun hujan. Jalanan sudah tidak becek karena di zaman sekarang sudah diaspal. Maka masyaqqahnya sudah berbeda.

Kaidah:
*Hukum tergantung adanya illah (faktor penentu hukum) atau tidak.*

Contoh, makanan pokok, bisa beras, bisa jagung.
Jika makanan pokoknya berubah, maka yang dizakatkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang sekarang.

APAKAH 400.000 HADIS YANG DIKETAHUI OLEH IMAM MUJTAHID MASIH ADA SEKARANG?

Imam Ahmad mengatakan bahwa seseorang baru boleh berfatwa jika sudah hafal 400.000 hadis, tetapi di kitab hadis induk yang 9 hanya ada 60.000-an hadis.

Biasanya yang ditulis adalah hadis yang diyakini pasti.
Imam Bukhari hafal ratusan ribu hadis.
Tetapi yang ditulis dalam kitab hadisnya hanya sedikit sekali.

Imam Syathibi mengatakan, *tidak boleh berijtihad jika tidak paham maqashid (tujuan hukum),* memahami maqashid karena sudah memahami banyak data hadis.

APAKAH SEKARANG SUDAH TIDAK ADA MUJTAHID MURNI?

Saat sekarang sudah tidak ada mujtahid murni maka yang ada lembaga fatwa.
Misalnya MUI untuk di Indonesia.

Maka *kembalikan kepada lembaga fatwa,* jangan menggunakan pendapat pribadi, walaupun seorang lulusan S3, apalagi jika tidak dari bidang spesialis yang sama.

Ada spesialis tafsir, spesialis hadis, spesialis ushul fiqih, spesialis ekonomis syariah, dll. *Berfatwa harus sesuai spesialisasinya.*

Maka harus dikumpulkan pendapat dari semua pakar sebelum mengeluarkan fatwa.

APAKAH HARUS KEMBALI KEPADA MAZHAB?

*Lebih aman jika merujuk kepada pendapat ulama mazhab* atau melalui lembaga, misalnya di NU ada lembaga bahtsul masail, di Muhammadiyah ada Majelis Tarjih.

Contoh.
Kredit emas yang haram adalah emas sebagai alat tukar. Sebagai perhiasan boleh kredit.
Apa hukumnya masjid disumbang oleh bank konvensional, fatwa mengatakan boleh.

Berfatwa adalah hal yang berat, tidak boleh sembarangan. Bahkan Imam Syafi'i berfikir sepanjang malam sebelum memutuskan sesuatu.

BOLEHKAH BERPINDAH MAZHAB?

Boleh berpindah mazhab dalam rangka menghormati perbedaan pendapat.

Tetapi tidak boleh berpindah mazhab hanya karena ingin mengumpulkan semua pendapat yang mudah dari setiap mazhab.

Kembali kepada mazhab fiqih lebih aman daripada kembali langsung kepada al Quran dan sunnah karena ijtihad itu tidak mudah, *di masa sekarang sudah tidak ada mujtahid yang selevel dengan para imam mazhab.*

Jika ingin mencari informasi fiqih dalam mazhab empat bisa merujuk ke Ensiklopedia Fiqih Kuwait.

Untuk masalah modern kembalikan kepala majelis fatwa.

ADAKAH RUKHSHAH DALAM MEMBACA AL QURAN?

Ada, misalnya *orang yang haid* boleh membaca al Quran tetapi tidak boleh menyentuh al Quran, maka *boleh membaca al Quran dari gadget* karena al Quan di gadget tidak dihukumi sebagai mushaf.

Syaikh Bin Baz mengatakan, yang dilarang membaca al Quran adalah yang junub yaitu yang sudah selesai haid tetapi belum mandi junub.

ORANG NON MUSLIM MENYUMBANG UNTUK PESANTREN?

Orang non muslim menyumbang untuk pesantren pada masa kampanye?

الضرار يزال
*Kemudharatan harus dihilangkan*

Sadd adz dzara'i.
Mencegah sebelum terjadi sesuatu yang buruk.

Kedatangan orang Nasrani membantu pesantren maka *harus dilihat kasusnya apakah dia punya niat tertentu.*

Dipimpin oleh yang tidak beriman itu bahaya karena kita akan menjadi sulit untuk beribadah.

Orang non muslim yang berkuasa cenderung menindas.

Myanmar, Thailand, Xinjian, Kashmir, semua penindasan terjadi karena umat Islam tidak punya kuasa.

Kemungkinan terjadinya keburukan bagi umat harus dicegah.

*ARISAN?*

Arisan termasuk akad kredit, maka boleh.

Dalam muamalat hukum asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang.

KESIMPULAN

*1. Menjaga rukhshah.*

*2. Mendahulukan yang mudah di antara dua pendapat yang sama kuat.*

*3. Tidak cepat mengharamkan atau mewajibkan*

Fuqaha takut mengharamkan dan takut mewajibkan.
Imam Syafi'i jarang mewajibkan atau mengharamkan, beliau lebih sering berkata, "saya memilih pendapat...., saya lebih suka pendapat...."

*4. Dalam keadaan yang sulit dihindari, didahulukan prinsip yang mudah.*

Lalat selalu menempel di najis.
Mau shalat ditempeli lalat, wudhunya tidak batal.

*5. Menjaga kaidah syariah yang memudahkan.*

Memilih yang ideal boleh untuk pribadi, untuk umat harus yang termudah.

Fatwa darul ifta Mesir, ulangtahun jika karena ingin bersyukur maka boleh.

Fiqih seharusnya tidak membuat umat terpecah belah.

Jika ada dua pendapat maka harus disebutkan keduanya.

Wallahu a'lam.

Notulen: Bapak dan Ibu Joko. Jazakumullah khayran

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengapa Orang Tua Dulu Bisa Mengasuh Anak Tanpa Ilmu Parenting?

Ada banyak versi jawaban terkait hal ini. Berikut ini hanya salah satunya saja, versi pribadi. Bisa jadi sangat kontroversial. Silahkan diskip jika tidak sepakat. Atau disebarkan, jika manfaat. Mungkin, pengasuhan orang tua kita zaman dulu berhasil, tanpa ikut seminar parenting, karena kesholihan mereka. Suksesnya pengasuhan seorang anak itu karena hidayah Allah. Bukan karena keahlian orang tuanya, atau keahlian konsultan, psikolog, dsb. Jika demikian, maka cara utama tuk mengasuh anak adalah dengan mendekat ke Sang Pemilik Hidayah. Menjadi orang tua sholih. Sholih bukan hanya terbatas rajin sholat, rajin sedekah, rajin ke masjid dll. Tapi sholih yang utama juga termasuk ibadah hati berupa tulus ikhlas, syukur, dan sabar. Mungkin orang tua kita zaman dulu tidak banyak jumlah ngaji dan sholatnya. Tapi bisa jadi setiap kalinya dilakukan dengan hati penuh ikhlas, syukur, dan sabar. Maka itulah penyebab datangnya hidayah Allah, dalam pertumbuhan anak-anak mereka. Atau juga mung

Bahaya Hidup Sederhana bagi Anak?

Menurut Psikolog David J Bredehoft PhD, anak yang tidak terdidik hidup sederhana akan mengakibatkan, di antaranya; 1. Selalu ingin hadiah segera 2. Tidak mampu mengendalikan diri 3. Makan berlebihan 4. Tidak bertanggung jawab 5. Tidak paham apa itu "cukup", dll. Dalam islam sendiri, ajaran hidup sederhana erat kaitannya dengan pembentukan karakter syukur. Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia juga tidak akan mensyukuri yang banyak.  [HR. Ahmad, 4/278] Anak yang tidak bisa mensyukuri makan nasi tempe tahu, akan sulit mensyukuri makanan yang lebih mewah daripada itu. Anak yang tidak bisa mensyukuri jatah gadget 15 menit sehari, akan sulit bersyukur dikasih jatah gadget berapa lama pun. Anak yang tidak bisa mensyukuri liburan murah meriah, akan sulit bersyukur ketika diajak liburan mewah. Akhirnya anak tidak tahu apa itu cukup, dan sulit bahagia kecuali level rewardnya dinaikkan terus. Dalam mendidik kesederhanaan, orang tua harus menjadi teladan.

Doa Menolak Wabah Penyakit

اللهم إن هذا المرض جند من جنودك Allahumma inna hadzal marodho jundun min junuudika تصيب به من تشاء وتصرفه عمن تشاء Tushiibu bihi man tasyaaa', wa tashrifuhu 'an man tasyaaa' اللهم فاصرفه عناوعن بيوتنا وعن والدينا وازواجنا واهلنا وبلادنا وبلادالمسلمين و كل بلاد Allahumma fashrifhu 'annaa wa 'an buyuutinaa wa 'an waalidiinaa wa azwajinaa wa ahlinaa wa bilaadinaa wa bilaadil muslimiin wa kulli bilaad وحفظها مما نحافه ونحذر Wahfazhnaa mimmaa nakhoofuhu wa nahdzar فانت خير حافظ وانت ارحم الراحمين Fa Anta khoirun haafizho Wa Anta arhamur raahimiin Ya Allah, sesungguhnya penyakit ini adalah salah satu tentaramu Engkau timpakan kepada siapa saja yang Engkau kehendaki, dan Engkau hindarkan darinya siapa saja yang Engkau kehendaki Ya Allah, hindarkanlah penyakit ini dari kami, dari rumah-rumah kami, hindarkan dari orang tua kami, pasangan-pasangan kami, keluarga kami, dari negeri kami dan negeri kaum muslimin dan dari seluruh negeri. Dan lindungilah kami d