[Seri Belajar Muamalah - 018]
Masih dari pembukaan Bab Jual Beli Kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, beliau mengangkat hadits;
طَلَبُ الْحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Berusaha mencari (harta) yang halal adalah wajib bagi setiap Muslim.”
(HR ath-Thabarani)
Hadits ini, tidak hanya mewajibkan rezeki itu halal, tapi mewajibkan juga "berusaha mencari"nya.
Inilah metode dasar cara memperoleh harta dalam syariat; melalui usaha/kerja keras.
Di antara kaidah fiqih terkait hal ini adalah:
الغُنْمُ بالغُرْمِ
"Keuntungan itu sesuai risiko".
Jadi, kalau ada tawaran harta dengan cara yang mudah, fasilitas gratisan di luar kontrak kerja, peluang investasi dijamin untung tanpa ada detilnya, hati-hati.
Hal-hal itu bisa membuka potensi pelanggaran syariat di dalam akadnya; penipuan, korupsi, riba, dll.
Imam Syafii pernah bersyair;
Engkau ingin menjadi faqih tanpa jerih payah
Memang gila itu bercabang-cabang
Tidak bakal engkau mendapatkan harta tanpa bekerja keras
Apalagi untuk meraih ilmu
(Ta'lim Al-Muta'allim, hlm.80)
Semoga Allah melindungi kita dari kegilaan dan cabang-cabangnya.
Bogor,
H-53 Ramadhan 1441
Komentar
Posting Komentar