Darul Ifta Al-Azhar Mesir pada Desember 2017 memfatwakan bahwa bitcoin haram karena adanya unsur gharar atau unsur terkait ketidakjelasan dan pertaruhan (spekulasi) yang tidak dibenarkan.
Sekitar satu bulan setelah itu, Majelis Ulama Indonesia memberikan catatan terhadap bitcoin bahwa statusnya antara mubah dan haram. Mubah jika hanya sebagai alat tukar yang disepakati 2 pihak yang bertransaksi, dan haram jika dijadikan alat investasi. Di luar itu, MUI sendiri belum mengeluarkan fatwa secara resmi karena sepertinya diperlukan kajian lebih mendalam untuk hal baru ini sebelum dikeluarkan fatwanya.
Dalam kondisi seperti ini, yang terbaik bagi kita seorang muslim adalah meninggalkannya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya.... "
(HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar